Results for REFLEKSI

DELIK ZINA DAN PERKOSAAN DALAM RKUHP: Refleksi Kegiatan Lambe #1

February 12, 2018
Oleh: Siti Jubaidah 

(Mahasiswa semester 4, Prodi Ekonomi Syari'ah, Fakultas Syari'ah, Institut Studi Islam Fahmina)


LAMBE merupakan singkatan dari ngobroL Aktual Mbareng Batur Eling, adalah salah satu sajian kegiatan yang yang disuguhkan kepada para peminat isu perempuan dari berbagai menu agenda Cherbon Feminist. Nge-LAMBE, bagi para feminers (sebutan bagi pecinta CF) tak lain adalah mendiskusikan isu-isu aktual tentang gender dan feminisme.
Cherbon Feminist nge-Lambe pertama kali mengangkat tema ‘Delik Zina & Perkosaan Dalam RKUHP’ yang dilaksanakan pada tanggal 9 februari 2018 pukul 20.00 di Rumah Joglo. Sebelum diskusi dimulai, kami terlebih dahulu melaksanakan ritual marhabanan di malam jum’at mengharap berkah dan ridho Allah Swt serta syafa’at Rasulullah Muhammad Saw. Seusai marhabanan, kami mencicipi ‘jaburan’ dan minum teh hangat yang telah disediakan.
Acara diskusipun dimulai dengan dipandu langsung oleh teh Nurul Bahrul Ulum, penggagas Cherbon Feminist. Teh Nurul memberikan pengantar singkat terkait mengapa kita harus mendiskusikan tentang RKUHP dilanjutkan dengan memperkenalkan kedua narasumber yang akan memberikan pencerahan lebih luas tentang RKUHP khususnya perluasan pasal zina.

Dampak RKUHP Perspektif Perempuan
Narasumber pertama, Mba Sa’adah Nasukha dari Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Sehari-hari, beliau beserta teman-teman seperjuangannya dalam jaringan berupaya untuk memberikan bantuan berupa advokasi hukum dan psikolog untuk para korban kekerasan. Bagi aktifis perempuan dan anak yang sering mendampingi kasus kekerasan serta pemerkosaan sepertinya, jelas merasakan kegelisahan yang bergejolak. Pasalnya apabila RKUHP disahkan, menurutnya akan menimbulkan masalah yang lebih banyak terutama bagi para korban.
Mba Sa’adah menceritakan salah satu kasus yang tengah didampinginya. Sebut saja Asih (nama samaran). Ibunya Asih memiliki hutang kepada Badur (nama samaran), kemudian si Badur mengancam kepada Asih untuk melayani hasrat seksualnya sebagai jaminan atas pelunasan hutang. Beberapa kali Asih menolak. Tetapi, di kemudian hari Asih dimintai ibunya untuk mengangsur hutangnya kepada si Badur. Dengan rasa terpaksa, Asih mendatangi rumah Badur yang masih satu blok dengannya untuk menuruti perintah sang ibu. Sesampainya di rumah Badur, Asih mendapat perlakuan kekerasan seksual, yakni perkosaan.
Bagaimanapun Asih melakukan perlawanan, tetapi tidak berhasil, karena kondisi rumah sepi sekaligus dikunci. Setelah kejadian tersebut, Asih tidak berani bercerita kepada ibunya karena malu. Tetapi bagaimanapun rahasia disembunyikan, akhirnya tercium juga. Ketika keluarga Asih mengetahui kejadian tersebut, Asih dipaksa menikah dengan Badur yang tak lain merupakan lelaki yang memerkosanya.
Bisakah kita bayangkan bagaimana ia harus hidup dengan orang yang memerkosa dirinya? Setiap hari, setiap detik, ia harus melihat dan menghadapi orang tersebut. Itulah realitas yang ada dan sering ditemui di masyarakat. Tanpa mengetahui kronoloigs yang sebenarnya, asal si pemerkosa bilang, “itu kan suka sama suka”. Maka pemerkosa akan bebas merdeka menghirup udara kebebasan, di samping korban menderita fisik sekaligus psikis sepanjang hidupnya.
Makna dari perluasan pasal zina adalah apabila ada dua orang laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah berdasarkan ketetapan pemerintah (tercatat di KUA), maka akan dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Lalu bagaimana dengan nikah siri yang dianggap tidak sah oleh Negara karena tidak ada buku nikahnya? Bagaimana dengan orang-orang penganut kepercayaan yang terbiasa menikah secara adat dan tidak memiliki KTP? Tentu saja akan dipidana dengan pasal zina karena tidak memiliki buku nikah sebagai bukti perkawinan yang sah tercatat oleh Negara.
Selanjutnya, mba Sa’adah menjelaskan dampak-dampak yang akam terjadi apabila pasal zina diparipurnakan oleh DPR. Pertama, adanya kriminalisasi terhadap perempuan korban perkosaan. Dari segi hukum, jika seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan dan ia tidak bisa membuktikan, maka perempuan tersebut akan dikenai pasal zina. Dari segi medis, ketika korban melaporkan kasus perkosaan, maka ia harus membuktikannya melalui visum. Biaya visum, tentu saja menjadi tanggungan korban, bukan pelaku (yang dituduh). Ada beberapa yang dibiayai oleh pemerintah melalui pihak kepolisian, tetapi tidak keseluruhan. Sudah menjadi korban perkosaan, dihukum sebagai orang yang melakukan zina, menanggung biaya visum sendiri pula. Sudah jatuh, terpleset, tertimpa tangga pula.
Kedua, adanya kriminalisasi terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Lebih jauh lagi adanya pengabaian hak-hak anak. Sebagaimana kita ketahui, sepanjang tahun 2017 sebanyak 80% korban kekerasan seksual adalah anak di bawah umur (usia SD dan SMP). Jika si anak tidak bisa membuktikan bahwa bahwa dia merupakan korban kekerasan seksual, maka haknya jelas akan terabaikan. Untuk membuktikan kebenaranpun akan sulit bagi korban. Jika korban (anak perempuan) ketika divisum terlihat jelas, misal ada luka robekan. Tetapi, membuktikan pelaku akan sulit, karena tidak akan terlihat ada bekas luka apapun apabila tidak ada saksi. Jadi, membuktikan si anak perempuan adalah korban, dan si laki-laki adalah pelaku pemerkosaan, bukanlah hal yang mudah.
Ketiga, adanya kriminalisasi terhadap pasangan yang menikah tanpa memiliki buku nikah, sebagaimana disinggung sebelumnya. Menikah siri, yang sering dilakukan dengan melegitimasi kesakralan berdasarkan agama, tentu tidak sah di mata Negara. Contoh lain seperti warga yang tinggal di daerah pegunungan terpencil, tidak semua tempat ada KUA-nya. Seperti temannya mba Sa’adah yang menikah dadakan. Karena ‘lebe’ tidak ingin bolak balik dengan alasan capek, rencana menikah di tanggal 8 menjadi dipercepat pada tanggal 6 mengingat jarak tempuh yang harus dilalui ‘lebe’ sangat jauh ke lokasi pernikahan. Itu baru di Jawa Barat saja, belum lagi di daerah jawa-jawa lainnya yang lebih terpencil dengan medan yang sangat sulit untuk dijangkau. Bahkan kalau ingin berangkat sekolah saja harus melewati hutan dan sungai. Jika RKUHP disahkan, tentu saja orang-orang yang menikah dengan keadaan sulit tersebut akan terkena pidana pasal zina.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang masih memegang teguh adat istiadat. Sepertihanya di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana masih kuatnya hukum adat dari pada hukum Negara. Misalnya, mereka merasa tidak perlu mencatatkan pernikahan mereka ke Negara. Nah, itu akan terkena pasal zina jika pasal ini disahkan. Pasal ini juga akan memicu adanya tindakan “main hakim sendiri”. Orang akan dengan mudah memberikan tuduhan kepada orang lain, menghasut orang untuk menggerebek sepasang laki-laki dan perempuan karena tidak bisa membuktikan bahwa dia mempunyai buku nikah. Jadi akan sangat menimbulkan gejala sosial yang tidak nyaman di masyarakat apabila pasal tersebut diparipurnakan.
Mba Sa’adah kemudian mengkritisi pasal perkosaan, yang tadinya adalah delik aduan sekarang menjadi delik umum. Kalau dulu yang berhak melaporkan adalah korban, sekarang yang harus melaporkan adalah orang tuanya, adiknya atau anaknya. Persoalannya adalah bagaimana jika pelaku pemerkosaan orang tuanya sendiri? siapa yang melaporkan? karena tidak mungkin dia (orang tua) melaporkan dirinya sendiri.
Sepertihanya laporan yang diterima oleh WCC Mawar Balqis Cirebon. Mba Sa’adah menceritakan bahwa tahun ini di bulan Januari dan Februari sudah ada yang melaporkan kekerasan seksual  yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Tahun kemarin yang menjadi pelaku justru ayahnya sendiri, hingga korban (anaknya) melahirkan seorang anak. Bayi yang dilahirkan persis seperti ayahnya, tetapi hal tersebut disangkal oleh kedua belah pihak (pelaku dan korban).
Ayahnya maupun anaknya tidak ingin di proses secara hukum karena beberapa pertimbangan. Diantaranya; (1) Adanya ketimpangan relasi yang sangat kuat, si anak (korban) ketakutan. Jika dia melaporkan ayahnya (pelaku), maka ibunya akan mendapat kekerasan; dan (2) Adanya ketergantungan ekonomi yang sangat tinggi kepada si ayah (pelaku). Memiliki tiga adik yang harus dinafkahi menjadi pertimbangan selanjutnya dia enggan melaporkan ayahnya. Kalau ayahnya dipenjara, siapa yang memenuhi kebutuhan hidup ibu dan adik-adiknya? Dipaksa polisi pun dia enggan mengaku. Baru kemudian setelah dibujuk oleh psikolog dia mengaku dengan persyaratan agar ayahnya tidak boleh dipenjara.
Itulah masalah-masalah yang akan kita temui tentang pasal zina  jika benar-benar akan diparipurnakan. Dalam hal ini, korban jelas tidak memiliki kuasa untuk melaporkan. Sebelum mengakhiri pembicaraan, mba Sa’adah memberikan informasi terkait perkembangan terbaru pasal perkosaan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan (pending). Kemudian untuk yang pasal perluasan  zina istilah ‘yang sah’ sekarang sudah dihapus, jadi hanya ‘perkawinan’. Maknanya kemungkinan, apabila ada pasangan suami istri menikah baik secara siri, adat, ataupun yang lainnya tidak termasuk pidana.

Delik Zina dan Perkosaan Perspektif Fiqh Jinayah
Narasumber selanjutnya, yaitu KH Marzuki Wahid dari Institut Studi Islam Fahmina (ISIF). Beliau membahas isu tentang KUHP pasal zina dan perkosaan dalam perspektif fiqh jinayah. Menurutnya, RKUHP hari ini cenderung mengadopsi  norma-norma hukum Islam agar masuk ke dalam undang-undang nasional.
Kyai Marzuki melanjutkan, jika RKUHP ini ditetapkan, maka implikasinya sangat besar terhadap kehidupan kita. Revisi KUHP ini  membutuhkan waktu yang lama serta perdebatan yang sangat panjang. Oleh karena itu, kita harus memiliki kepekaan tersendiri pada isu-isu yang bersangkutan dengan kehidupan sosial yang lebih luas dan berpengaruh bagi kehidupan kita ke depan.
Problematika zina dan perkosaan dalam fikih jinayah terkait dengan kedaulatan tubuh dan hak asasi manusia. Di dalam Islam dikenal lima prinsip dasar yang menjadi maqashid asy-syari'ah, yakni tegaknya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Secara sederhana, beliau menyebut, innama at-takalifu kulluha raji'atun ila mashalihil 'ibad fi dunyahum wa ukhrahum. Sesungguhnya hukum-hukum syari'at diundangkan demi kemaslahatan umat manusia  di dunia dan akherat. Di antaranya; (1) Hifdz ad-din, menjaga agama; (2) Hifdz an-nafs, memelihara jiwa; (3) Hifdz al-'aql, memelihara akal; (4) Hifdz an-nasl, memelihara keturunan; dan (5) Hifdz al-maal, memelihara harta. Dalam konteks yang lebih luas, lima hal ini sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak kedaulatan tubuh. Kita memiliki kedaulatan terhadap tubuh kita yang telah diberikan Allah SWT.
Kyai Marzuki bertanya kepada kami selaku jama’ah Lambe, siapakah yang punya hak mengelola tubuh kita, seperti tangan, mata, hidung, mulut serta alat kelamin kita? Bagaimana kita mengelola alat kelamin ini? Lalu, bagaimana kalau ada orang lain yang ikut intervensi terhadap tubuh kita serta ingin menggunakannya?
Menurut beliau, adalah hal yang sangat serius apabila laki-laki dan perempuan berhubungan kelamin, karena akan berdampak pada kehamilan. Perempuan selalu menjadi pihak yang menangung risiko itu dan dirugikan. Ketika memiliki anak, bagaimana status anak tersebut? Di sinilah hukum menjadi penting untuk mengatur relasi seksualitas antarmanusia. Dalam Islam, inilah bagian dari hifdz an-nasl (menjaga keturunan). Islam sangat memperhatikan pemeliharaan keturunan sehingga keturunan yang dihasilkan adalah generasi yang jelas nasabnya, jelas benihnya, dan dalam ikatan apa.
Lalu, bagaimana kalau hal itu dilakukan di luar ikatan yg sudah diatur? Trus, Kyai Marzuki melanjutkan. Kemudian muncullah  istilah perzinahan dan perkosaan. Di dalam fikih klasik sebetulnya tidak pernah dibedakan antara perzinaan dan perkosaan. Yang disebut di dalam kitab fikih dan al-Qur’an hanya kata ‘zina’. Apa itu perkosaan? Apakah sama dengan zina? Tentu berbeda. Perkosaan sering diartikan al-wath'u bil ikrah (persetubuhan dengan paksaan). Ada unsur paksaan di situ, baik dilakukan di luar atau di dalam perkawinan. Ada perkosaan dalam perkawinan, yang biasa disebut marital rape. Ini sudah diatur oleh UU PDRT.
Apabila melihat KUHP yg berlaku saat ini, sebetulnya perzinaan bukan delik pidana, kecuali apabila terdapat aduan. Misalnya, ada orang yg berhubungan badan suka sama suka dan tidak ada yang dirugikan, maka menurut KUHP sekarang tidak termasuk pidana. Ketentuan ini akan diubah.Baik suka sama suka maupun suka tidak suka, maka itu termasuk zina dan masuk delik pidana.
Di dalam fikih, zina didefinisikan secara berbeda-beda. Zina itu seperti apa? Zina seperti apa yang termasuk dihadd (dijilid/dirajam)? Zina yang dimaksud fikih kaitannya dengan wathi’ (hubungan alat kelamin) di luar ikatan perkawinan. Lalu, apakah yang dimaksud dengan bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan? Apakah kalau sekedar bertemu sudah termasuk zina? Nah, disinilah sulitnya merumuskan definisi yang berimplikasi pada hukum, harus jami’ dan mani’. Di dalam KUHP tidak secara detail menjelaskan hal ini. Tentu berbeda dengan fikih yang sangat detail menjelaskannya.
Zina menurut madzhab Syafi’iy adalah wath’u ar-rajuli al-mar’ata fil qubuli fi ghairil milki (penetrasi laki-laki pada vagina perempuan yang bukan miliknya). Definisi ini bias gender (laki-laki subjek, perempuan objek). Bagaimana jika dibalik, yaknipenetrasi perempuan pada laki-laki? Termasuk zina atau tidak? Bagaimana pula jika penetrasinya bukan pada vagina (qubul), tapi pada tempat yang lain, misalnya dubur (anus) atau mulut? Termasuk zina atau tidak? Bagaimana pula jika penetrasi laki-laki atas laki-laki, atau perempuan atas perempuan? Termasuk zina atau tidak?
Sementara ada definisi lain yang lebih konkrit lagi, yaitu masuknya seukuran hasyafah (kepala penis laki-laki) ke dalam farji (vagina) yang diharamkan (belum ada ikatan pernikahan) yang dilakukan karena nafsu syahwat dan tidak ada syubhat di dalamnya. (Hasyafah dengan dzakar itu berbeda. Hasyafah adalah kepala penis paling ujung, sedangkan dzakar batang penis secara keseluruhan).Timbul pertanyaan, bagaimana kalau masuknya tidak karena nafsu tapi tiba-tiba masuk sendiri tanpa sengaja, apakah itu termasuk zina?
Apa yang dimaksud dengan syubhat? Kyai Marzuki memberikan sebuah contoh, misalkan disebuah rumah ada beberapa keluarga, lalu mati lampu, gelap. Tanpa disengaja dan tidak tahu ternyata suami mensetubuhi perempuan bukan istrinya, nah ini yang disebut dengan syubhat. Jadi, tidak ada niatan dan tidak sengaja melakukan persetubuhan kepada selain istrinya, karena tidak diketahui.
Yang paling detil mendefinisikan zina adalah madzhab Hanafi. Ini penting, karena nanti berkaitan dengan jarimah bagi pelaku zina, apakah di-hadd atau tidak?. Menurut madzhab Hanafi, zina adalah persetubuhan yang haram ke dalam vagina perempuan yang masih hidup, yang dilakukan karena nafsu dalam keadaan sadar di dalam negara Islam. Timbul pertanyaan, bagaimana kalau bersetubuh dengan perempuan yang sudah mati? Menurut definisi ini tidak termasuk zina. Bagimana jika mensetubuhi hewan? Apakah termasuk zina atau tidak? Di-hadd atau tidak? Definisi zina di dalam kitab fikih sangat beragam dari berbagai madzhab dan ternyata sangat rumit. Sementara KUHP tidak menjelaskan hal itu secara detail. 
Berdasarkan pengalaman Rasulullah SAW, selama masa kenabiannya hanya ada lima orang yang pernah dicambuk (di-hadd). Itupun bukan karena ditemukan berzina dan ada 4 orang saksi, tetapi karena pelaku mengaku kepada Rasulullah. Mereka datang kepada Rasul dan mengaku telah berzina. Rasulullah tidak begitu saja mempercayainya. Rasul menyuruhnya untuk pulang, menunggu apakah hamil atau tidak? Setelah hamil, mereka datang lagi. Rasulullah menyuruhnya pulang lagi dan menunggu hingga melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi. Lalu, Rasul kembali menyuruhnya pulang, agar menyusui anaknya hingga dua tahun. Setelah anaknya besar, barulah perempuan tersebut datang kembali ke Rasul, dan Rasul meng-hadd, karena dia sungguh-sungguh ingin bertaubat. Jadi, betapa sulitnya membuktikan seseorang berzina atau tidak, karena tidak ada orang yang ingin mengaku bahwa dirinya telah berzina.
Menurut Islam, orang dapat disebut zina apabila ada empat (4) orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zinanya. Lalu, adakah perilaku zina yang disaksikan secara langsung bahkan oleh empat orang?
Pertanyaannya kemudian, zina itu persoalan moral atau hukum? Moral publik atau moral individu? Bahwa zina itu haram, dilarang, fahisyah, itu jelas semua ulama sepakat, tetapi bagaimana untuk membuktikannya? Bagaimana membuktikan bahwa seorang perempuan itu diperkosa? Jika ini  persolan moral, maka tidak perlu diatur dalam KUHP, karena akan ada implikasi-implikasi yang sulit dibuktikan. Kalau persoalan hukum, bagaimana membuktikan secara positif itu zina atau tidak, membuktikan perkosaan, kecuali pengakuan.
Bagaimana membuktikan kalau perempuan diperkosa? Visum. Apakah visum menunjukkan ada unsur paksaan? Bagaimana membuktikan  ada unsur paksaan dalam perkosaan? Dalam kasus ini yang akan selalu menjadi korban adalah perempuan. Kemudian hukum ini gagal, karena tidak adil bagi perempuan. Inilah problem yang harus ditemukan dan didiskusikan karena hukum ini tidak bisa dijangkau oleh perempuan, kecuali pembuat hukum ini berperspektif gender. Artinya, pengakuan perempuan seharusnya bisa dijadikan sebagai bukti yang kuat atas perkosaan. Lalu, bagaimana jika perempuan itu berbohong? Hukum bukan segala-galanya. Akan tetapi jika hukum sudah ditetapkan, kita semua akan terikat dengan hukum tersebut. Itulah pendapat beliau dalam mengakhiri pembahasannya.
Seusai kedua narasumber menyampaikan materi, moderator memberikan kesempatan kepada partisipan yang hadir untuk bertanya, menanggapi, sekaligus mengkritisi. Ada ragam pertanyaan yang dilontarkan, mulai dari persoalan hukum onani dalam Islam, kronologis adanya RKUHP yang menimbulkan gejolak masalah, status anak hasil perzinahan, hingga sikap ulama kontemporer dan umat Islam dalam menyikapi RKUHP.
Meskipun waktu sudah menunjukan pukul 22.30, suasana diskusi semakin hangat ketika kedua narasumber merespon pertanyaan para partisipan diskusi. Sebelum forum diakhiri, moderator meminta mba Lutfiyah Handayani (WCC) untuk mengajak para partisipan yang tak lain adalah mahasiswa menyatakan sikap bersama MENOLAK RKUHP YANG MENGKRIMINALISASI PEREMPUAN, ANAK, MASYARAKAT ADAT, DAN KAUM MARJINAL sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah sosial. Forum diskusi ditutup dengan pemberian cinderamata sederhana oleh Mimi (Fitri Fatimatuzzahra) & Mama (Ilham Maulana) Lambe dan menikmati tekwan bakso yang dimasak oleh para feminers.

Rumah Joglo, 9 Februari 2018



DELIK ZINA DAN PERKOSAAN DALAM RKUHP: Refleksi Kegiatan Lambe #1 DELIK ZINA DAN PERKOSAAN DALAM RKUHP: Refleksi Kegiatan Lambe #1 Reviewed by Cherbon Feminist on February 12, 2018 Rating: 5

POLIGAMI TAK DIKEHENDAKI: Pantulan Kritis atas Film Ayat-ayat Cinta 2

December 27, 2017
Oleh: Nurul Bahrul Ulum


“Yank, nonton film Ayat-ayat Cinta 2 yuk!” ajakku ke suami beberapa hari sebelum nonton.

“Gak mau ah! itu kan film poligami !” jawab suamiku dengan malas. Sebenarnya suamiku belum pernah baca sinopsis film yang disutradarai Guntur Soehardjanto itu. Hanya bermodalkan sisa ingatan film Ayat-ayat Cinta (AAC) yang rilis 9 tahun lalu, suamiku menyimpulkan “film poligami.”

 

Bagi pegiat isu gender, AAC dipandang sebagai film yang melanggengkan inferioritas perempuan dengan emosionalitas yang sangat kuat. Karena itulah, saya mengajak teman-teman Cherbon Feminist, ruang belajar bersama para feminis muda, untuk menonton film AAC2. Tidak ada tujuan lain, kecuali untuk mengasah sensitivitas gender para pegiat keadilan dan kesetaraan ini. Tak ketinggalan suami dan anak-anakpun nimbrung menjadi jama’ah XXI CSB Mall Cirebon untuk mengintip drama cinta “Fahri” rekaan Habiburrahman El-Shirazy.

Membaca sinopsisnya, awalnya saya merasa akan memperoleh perspektif keadilan gender dalam cerita cinta berliku yang diimajinasikan, meski keraguan saya lebih kuat karena film AAC pertama.

Adegan dimana seorang mahasiswa bertanya kepada Prof. Fahri (Dosen Filologi di Universitas Edinbrugh Skotlandia) terkait Islam yang mensubbordinasi perempuan, apresiasi saya mulai goyah. Sebelum Fahri menjawab, Hulya yang tiada lain sepupu Aisha (istri Fahri) menepis pertanyaan tersebut. Hulya dengan renyah memberikan penjelasan sekaligus pemahaman terkait Islamic phobia bahwa dalam ajaran Islam perempuan diberikan keleluasaan untuk mengembangkan potensi dirinya. Hulya menyebut beberapa perempuan muslim yang sukses dalam bidang ekonomi dan pendidikan untuk memperkuat bahwa Islam tidak memosisikan perempuan sebagai gender kedua setelah laki-laki. Fahri sontak saja melongo pertanda setuju, kaget, sekaligus kagum dengan argumentasi yang dipaparkan Hulya. Pada adegan ini saya mengagumi Hulya.

Saya semakin optimis lagi ketika nilai-nilai pluralisme disajikan dalam adegan demi adegan yang mendebarkan terkait Yahudi, Israel, Kristen, dan Palestina. Fahri melalui ucapan dan tindakannya menunjukkan karakter Islam yang lembut, damai, penuh kasih, toleran, dan rahmatan lil ‘aalamiin. Tak heran, sekalipun Fahri lelaki beristri, banyak sekali perempuan tergoda mencuri cintanya. Tak terkecuali saya sebagai penonton begitu terkesima dan baper melihat sosok Fahri. Tapi, karena saya perempuan bersuami, secepat kilat saya insyaf. Hahahaa J

Menurut saya, penempatan sosok lelaki sempurna seperti Fahri dimana banyak perempuan ingin memilikinya, tak lain adalah konstruksi patriarkhisme. Laki-laki ditempatkan menjadi manusia yang rasional, pintar, cerdas, hebat, bijaksana, dan dapat memilih dari sekian banyak perempuan yang mencintainya. Sebaliknya, perempuan sehebat apapun pada akhirnya justru dikondisikan menjadi penghamba cinta. Dalam setiap film layar lebar yang sejenis dengan AAC2 nyaris tak pernah memosisikan perempuan setara dengan laki-laki, apalagi lebih hebat darinya. Selalu saja di bawahnya dan dalam kendalinya.

Saya mengagumi ketiga sosok perempuan dalam film ini, yakni Hulya, Keira, dan Aisha. Masing-masing dari mereka memiliki keunggulan dan keistimewaan yang patut dibanggakan bagi seorang perempuan. Sayangnya, kehebatan para perempuan ini dikonstruksi menjadi inferior, emosional, nrimo, dan menghamba cinta pada lelaki yang sama. Di sini, saya mulai pesimis lagi sekaligus kecewa.

Hulya diceritakan sebagai seorang mahasiswi yang ingin mengejar pendidikan post graduate. Selain pintar, elegan, cerdas, baik hati, punya keingintahuan yang besar, dia juga sangat loveable. Tetapi mengapa Hulya mencintai Fahri yang tak lain suami dari Aisha, sepupunya yang hilang di Palestina? Mungkinkah kehabisan stok laki-laki sejenis Fahri? Semudah itukah Hulya melabuhkan hatinya pada Fahri tanpa mempertimbangkan Aisha yang tidak jelas keberadaannya? Haruskah Hulya menunda program post graduatenya untuk menerima proposal lamaran Fahri? Bagaimana bisa karakter Hulya yang sejak awal dibangun memiliki kecerdasan yang menyaingi Fahri kemudian terjebak dengan begitu mudah pada ruang emosional? Perempuan seperti Hulya dalam dunia nyata, saya rasa, tak akan semudah itu mengolah perasaan dan mengambil keputusan untuk mencintai suami orang yang masih belum jelas keberadaannya.

Keira, gadis remaja pecinta biola yang bermimpi besar menjadi seorang violinist handal. Walaupun cuek, dia merupakan pribadi yang kuat, berani, serta mandiri. Cita-citanya menjadi violinist kandas ketika ayahnya terbunuh dalam serangan teroris di London. Karena itulah Keira menyimpan kebencian mendalam terhadap Fahri, seorang muslim yang tinggal tepat di depan rumahnya. Seiring berjalannya waktu, ada seseorang yang diam-diam mendatangkan guru les biola nomor satu untuk Keira. Setelah Keira sukses menggapai mimpinya, belakangan mengetahui bahwa malaikat penolongnya adalah Fahri yang selama ini dia benci. Tetapi, haruskah Keira kehabisan cara membalas kebaikan selain meminta Fahri untuk menikahinya? Bahkan di depan Hulya, istri baru Fahri yang tengah hamil, Keira melepas cintanya untuk Fahri. Gadis kuat, cuek, mandiri, dan berani seperti Keira tak akan memiliki pemikiran sependek itu. Dalam kehidupan nyata, dia akan terus berusaha mengembangkan potensinya sehingga tidak menyia-nyiakan sang malaikat penolong yang sudah membiayai les biolanya.

Aisha, adalah istri Fahri. Dia memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, toleran, dan baik pada semua orang. Untuk mengobati kegalauannya yang tak kunjung memiliki anak, Aisha berangkat ke Palestina menjadi relawan sekaligus membuat cerita dan reportase tentang kehidupan di sana. Tetapi dalam perjalanannya, Aisha menghilang. Sedangkan teman perempuannya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi tubuh yang sangat mengenaskan.

Nyawa Aisha terselamatkan. Sayangnya, dia menjadi perempuan tawanan tentara Israel untuk diperkosa dan diperbudak seperti perempuan lainnya. Menghindari pemerkosaan, Aisha menusuk diri alat kelaminnya dengan besi dan menggesek-gesekkan sebagian wajahnya ke tembok yang sangat kasar. Aisha dengan sengaja merusak tubuhnya demi kesucian seksualitasnya. Menurutnya, rusaknya tubuh lebih baik dari pada kehormatannya direnggut tentara Israel. Adegan ini kemudian mengkonstruksi masyarakat kita bahwa kehormatan perempuan hanya terletak pada “kelamin dan kecantikan” belaka. Bagaimana dengan perempuan-perempuan korban kekerasan seksual? Seolah-olah mengindikasikan bahwa mereka tidak terhormat. Padahal mereka hanyalah korban yang dipaksa dalam keadaan tak berdaya. Dengan kedaulatan tubuh selain “kelamin” dan potensi dirinya, seharusnya perempuan tetap dihormati dan dihargai kemanusiaanya.

Lebih dari dua tahun Fahri berduka dan tenggelam dalam usaha pencarian istri yang sangat dicintainya, Aisha. Kepindahannya ke Edinburghpun dikarenakan Aisha sangat mencintai kota yang terletak di dataran Inggris tersebut. Fahri berusaha menyingkirkan rasa sedihnya dengan menyibukan diri sebagai intelektual, peneliti, pengusaha, sekaligus memperbaiki citra Islam dan muslim di negeri dunia pertama itu.

Banyaknya perempuan yang tertarik padanya, Fahri tak berpaling sedikitpun dari Aisha yang tak kunjung ditemukan. Aisha muncul menjelma sebagai Sabina. Perempuan yang selalu memakai cadar dan berpakaian lebar dianggap pengemis oleh aparat kepolisian. Fahri berniat menolongnya. Sabina menjadi pekerja rumah tangga di rumah Fahri. Fahri di rumahnya tinggal bersama kedua sopir pribadi sekaligus pembantu, Hulusi dan Misbah. Keberadaan Sabina di rumah Fahri menjadi alasan bagi Hulya untuk berkunjung secara intens ke rumah Fahri.

Seiring dengan berjalannya waktu, ayah Hulya meminta Fahri untuk menikahi anak kesayangannya. Pada awalnya, Fahri menolak karena dia masih berharap Aisha datang. Begitupula dengan Hulya, dia masih ingin melanjutkan postgraduate-nya. Saat pembicaraan tersebut berlangsung, Sabina (jelmaan Aisha) mengintip dari balik jendela. Dia merasa terpukul karena Fahri (suaminya) dijodohkan dengan Hulya (sepupunya). Anehnya, kenyataan pahit initidak mendorong dirinya untuk mengakui bahwa dirinya adalah Aisha, istri Fahri yang ditunggu kehadirannya. Aisha merasa malu pada Fahri karena wajah yang cacat sebelah dan organ reproduksi yang rusak, sehingga menyamar sebagai Sabina untuk memastikan kelangsungan hidup Fahri agar bahagia.

Di tengah kegundahannya, Fahri tergerak melaksanakan shalat istikharah, lalu berdiskusi dengan temannya. Dalam diskusinya, Fahri memutuskan untuk mengikhlaskan Aisha dan melamar Hulya. Begitupula Hulya, alih-alih memikirkan pendidikannya, dia malah menerima lamaran Fahri disertai tetesan air mata terharu bahagia. Pernikahan Fahri dan Hulya berlangsung. Tak ketinggalan, Sabina ikut serta menyaksikan pernikahan ‘majikan’nya yang tak lain adalah suaminya. Dia meneteskan air mata, kemudian berlari ke rumahnya karena hatinya tercabik-cabik. Adegan ini sungguh mengaduk-ngaduk perasaan penonton. Air mata saya bocor deras. Saya marah. Ingin rasanya melempar layar screen bioskop. Mengapa hal ini terjadi pada perempuan?

Sekalipun Fahri adalah sosok yang sempurna, tapi saya sungguh kecewa padanya. Bukankah Fahri sangat setia terhadap istrinya? Bagaimana bisa dia tidak mengenali suara Sabina? Bagaimana bisa dia tidak merasakan masakan yang setiap hari dimasak Sabina menyerupai masakan Aisha? Padahal Sabina dan Aisha adalah orang yang sama. Setidaknya ikatan suami istri ada feeling yang sangat kuat. Mengapa hanya dengan sekali shalat dan berdiskusi dengan temannya bisa mengambil keputusan dengan cepat untuk menikahi Hulya? Sebaliknya, sosok Aisha di depan matanya malah tak dikenali.

Aisha adalah korban konstruksi sosial budaya atas standar kesalehan perempuan muslimah. Pertama, stereotype muslimah yang kaffah adalah ketika dirinya berpakaian sangat lebar dan memakai cadar, seperti yang sedang nge-trend di kalangan muslim konservatif saat ini. Terbukti, ketika Fahri menikahi Hulya, dia meminta Hulya untuk mengenakan jilbab secara perlahan. Apakah kesalehan hanya diukur dengan pakaian? Bukankah Hulya selama ini telah menunjukkan kesalehannya sebagai perempuan?

Ini merupakan implikasi lain dari paradigma stereotip “perempuan sebagai fitnah” yang kemudian mengharuskan perempuan menutup seluruh tubuhnya. Padahal perihal aurat dan jilbab ini bermula dari ragam tafsir terhadap al-Qur’an surat An-Nur ayat 30-31 yang kemudian merefleksikan pada ragam pandangan pula dari para fuqaha. Di samping karena perbedaan tafsir atas kosa kata tersebut, keragaman pandangan fiqh juga karena konteks sosial masyarakat yang berbeda. Terlepas dari perdebatan batasan-batasan aurat, yang menjadi perhatian utama dalam Islam adalah bahwa tubuh perempuan harus dihormati dan dilindungi, tidak boleh dilecehkan dan direndahkan, apalagi dieksploitasi dan menjadi objek kekerasan.

Kedua, kepergian Aisha ke Palestina adalah pelarian atas kegalauannya yang tak kunjung memiliki anak. Mengapa kemudian perempuan yang memiliki alat reproduksi (rahim) menjadi pihak yang paling terbebani sepanjang hidupnya ketika sebuah pasangan belum dikaruniai seorang anak. Padahal ketika sebuah keluarga berkomitmen untuk saling mencintai dan membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia seharusnya ketiadaan anak tidak menjadi alasan untuk galau berkepanjangan. Apalagi melihat sosok kedua pasangan yang digambarkan shaleh dan shalehah seharusnya bisa merawat sakinah, mawadah, dan rahmah dalam situasi dan kondisi apapun.

Ketiga, konstruksi sosial menganggap bahwa perempuan sebagai objek seksual laki-laki. Akibatnya, ketika tubuh dan seksualitas perempuan cacat tak berdaya, sudah tentu laki-laki tidak bisa menikmatinya lagi. Konstruksi lain ketika perempuan mempercantik diri bukan untuk kesenangan dan kenyaman dirinya sendiri, tetapi untuk dinikmati oleh laki-laki. Perempuan sudah tidak memiliki kedaulatan atas tubuhnya. Itulah mengapa Sabina tidak punya nyali untuk mengakui bahwa dirinya adalah Aisha kepada Fahri. Berkali-kali dia mengatakan “aku sudah tak seperti dulu lagi”, “bukan Aisha yang dulu.” Seolah dia sudah tidak pantas mendampingi Fahri, karena wajah dan alat kemaluannya yang sudah rusak. Padahal keluarga yang bahagia adalah mereka yang saling menerima satu sama lain. Disitulah semestinya Aisha bisa menguji sejauhmana kekuatan dan kesetiaan cinta Fahri kepadanya, bukan membiarkan Fahri menikahi perempuan lain. Tidak bisa dong kebahagiaan suami dibangun di atas penderitaan istri. Atau, istri membahagiakan suami dengan cara menyakiti dirinya.

Keempat, kuatnya dogma agama yang menganggap perempuan ikhlas dipoligami akan meraih surga. Banyak kasus poligami dimana ketika istri pertama memiliki kekurangan, sang suami menikahi perempuan lain untuk menemukan kelebihan yang tidak ada pada istri pertama (salah siapa istri punya kekurangan?). Atas dalih ini, ikhlas adalah rasa yang seolah harus melekat pada istri pertama yang mana surga akan menjadi imbalannya. Bahkan banyak perempuan mau dipoligami karena alasan jihad. Tentu ini pemahaman yang keliru tentang Islam. Karena ajaran Islam justru menganjurkan untuk monogami (beristri satu).

Poligami adalah warisan jahiliyah. Islam merespons poligami dengan menawarkan ajaran keadilan. Tidak boleh poligami, kecuali mampu berlaku adil. Jika tidak bisa adil, maka monogami. Nabi SAW telah meneladankan hidup monogami, setia satu orang istri selama 28 tahun, hingga Sayyidatina Khadijah wafat. Nabi SAW berpoligami justru di masa akhir hayatnya sekitar 8 tahun, pada saat hasrat seksualnya menurun. Poligami Nabi SAW sesungguhnya anti-tesis atas praktik poligami saat itu yang memuja seksualitas. Ini didemostrasikan Nabi SAW dengan menikahi janda-janda, kecuali Sayyidatina Aisyah.

Sekalipun konteks film ini bukan secara terang-terangan menyajikan soal poligami, tetapi keteguhan Aisha untuk ikhlas membiarkan suaminya menikahi perempuan lain adalah implikasi dari konstruksi dogma agama atas standar kesalehan seorang perempuan (dalam soal poligami). Aisha mengorbankan perasaannya demi membahagiakan suaminya, terlebih bersamanya tak pernah bisa memiliki anak. Dengan karakteristik Fahri yang nyaris sempurna, jika Sabina mengakui bahwa dirinya adalah Aisha mungkin saja Fahri tak akan menikahi Hulya. Keteguhan Aisha hanyalah keikhlasan semu. Bagaimanapun relanya tetap saja dia merasa terpukul dan sakit hati menyaksikan keromantisan Fahri dan Hulya yang serumah dengannya.

Tibalah pada suasana yang begitu dramatis, dimana Bahadur datang saat Sabina mengantar Hulya yang sedang hamil tua ke toilet. Saat percobaan pembunuhan dilakukan Bahadur, Sabina dan Hulya saling menolong dan menjaga satu sama lain. Ketika pertikaian berlangsung, cadar Sabina tiba-tiba terlepas dan Hulya kaget karena menyadari bahwa Sabina adalah Aisha. Kemudian Fahri datang menyelamatkan keduanya dan Bahadur ditembak polisi. Hulya terkena tusukan pisau Bahadur yang mengantarkannya wafat setelah dilarikan ke rumah sakit. Tangan Sabina dan Fahri begitu erat menggenggam tangan Hulya. Setelah beberapa saat dirawat dan dilakukan operasi caesar, Hulya meninggal dunia dan sang bayi terselamatkan. Sebelum Hulya meninggal, dia berpesan kepada Aisha untuk menjaga bayinya dan Fahri. Aisha melakukan transplantasi wajah atas rekomendasi Hulya pada dokter bedah ternama. Karena Hulya ingin bayinya mengenal dirinya, maka Aisha melakukan transplantasi dengan wajah Hulya.

Satu tubuh dua perempuan. Perpaduan Aisha dan Hulya adalah ayat-ayat cinta Fahri yang sempurna. Film ini begitu lembut dan hati-hati mengemas keadilan dalam relasi keluarga. Diawali dengan pembangunan perspektif keadilan gender, nyaris tak terlihat ada unsur poligami. Yang ada justru semua mengagumi sosok Fahri, Hulya, dan Aisha. Sekumpulan orang-orang shaleh dan shalehah yang sedang dirindukan surga.

Begitupun saya. Mengagumi Fahri, Hulya, Aisha, juga Keira. Tetapi yang membuat saya kecewa adalah film ini mengkonstruksi masyarakat dengan diperkuat oleh unsur-unsur yang dianggap ‘islami’ kemudian menempatkan para perempuan hebat dalam film tersebut pada posisi yang inferior, emosional, nrimo, menanggung beban, serta menjadi penghamba cinta.

Saya memahami bahwa sebuah industri film tidak akan terlepas dari unsur kapital. Mengaduk-aduk perasaan penonton hingga bercucuran air mata adalah bagian dari komodifikasi. Menurut Marx dan George Lucas komodifikasi adalah metode khas dalam perdagangan di bawah kapitalisme yang bertujuan mentransformasi sesuatu untuk menghasilkan nilai lebih atau profit sebesar-besarnya guna mengakumulasi kapital.

Persetan dengan persoalan keadilan gender! Tak ada urusan. Tanpa mereduksi persoalan sosial ke ranah personal yang sangat emosional, bagaimana mungkin film bisa selaris ini. Perjuangan, konflik, serta romantisme semu kisah cinta Fahri, sosok lelaki sempurna dan mengagumkan yang digandrungi perempuan-perempuan hebat, adalah bagian dari komodifikasi film sehingga membuat rakyat Indonesia bercucuran air mata untuk kemudian mendulang keuntungan yang berlipat-lipat.

Orang lain bilang: “Nikahi aku Fahri..”
Saya bilang: “Fahri... setialah pada satu istri ..!”
Rumah Joglo, 29 Desember 2017



POLIGAMI TAK DIKEHENDAKI: Pantulan Kritis atas Film Ayat-ayat Cinta 2 POLIGAMI TAK DIKEHENDAKI: Pantulan Kritis atas Film Ayat-ayat Cinta 2 Reviewed by Cherbon Feminist on December 27, 2017 Rating: 5
Powered by Blogger.