WOMEN MARCH DAN PERJUANGAN HAK-HAK PEREMPUAN




Oleh: Fitri Nur’azizah

(Mahasiswa Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Aktivis Cherbon Feminist, Pegiat PELITA Perdamaian)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional sejak tahun 1978 dan PBB pun menganjurkan bagi semua Negara untuk ikut memperingatinya sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Jika melihat sejarah disebutkan Hari Perempuan Internasional ini pertama kali diperingati oleh Negara Amerika Serikat tepatnya di New York pada tanggal 28 Februari 1909. Namun nyatanya PBB baru menetapkan 69 tahun pengakuan hak-hak perempuan, yang kemudian secara serentak Negara-negara di dunia pun turut serta merayakannya.

Pada tahun ini mulai dari tanggal 3 Maret, Hari Perempuan Internasional sudah mulai diperingati di berbagai Negara salah satunya Indonesia. Event yang dikenal dengan Women March ini mengusung delapan tuntutan kepada pemerintah yaitu pertama, mengusung hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender. Kedua,  mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Ketiga, menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

Keempat, menghentikan intervensi Negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negera. Kelima, menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan. Keenam, menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan. Ketujuh,  menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik SDA, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik  dan yang terakhir mengajak masyarakat untuk berfartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.


Dalam rangka mereflekasikan Hari Perempuan Internasional setiap Negara mempunyai kegiatan yang berbeda-beda, ada yang melakukan pawai, aksi, mengadakan pameran seperti yang dilakukan oleh perempuan Australia yang mengadakan pameran di Museum Sejarah Jakarta dengan mengambil tema Fait Fashion Fusion. Dalam pameran itu ditampilkan sejumlah mode, termasuk baju renang atau burqini dan penampilan kisah-kisah pribadi perempuan Australia.


Begitupun di Cirebon berbagai lembaga atau komunitas yang fokus terhadap isu perempuan, ikut serta merefleksikan Hari Perempuan Internasional 2018. Women Crisis Center (WCC) Balqis Cirebon merefleksikannya dengan turun ke berbagai pelosok desa untuk melakukan penyadaran terkait menjaga kedaulatan tubuh melalui pendidikan publik. Gabungan aktivis perempuan ekstra kampus seperti Kopri, Kohati, Sarinah dan lain sebagainya melakukan aksi turun ke jalan sekaligus audiensi kepada pemerintah DPRD Kota Cirebon terkait pemenuhan hak-hak perempuan.



Komunitas Cherbon Feminist yang baru berdiri 3 bulan terakhir tak ketinggalan. Tanggal 8 maret 2018 bersama kurang lebih 69 organisasi melalukan long march sekaligus audiensi mulai dari DPR RI, ILO, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga Istana Negara yang tergabung dalam aksi Parade Juang Perempuan Indonesia. Dalam aksi tersebut perempuan bergerak melawan berbagai bentuk diskriminasi, intoleransi, dan pemiskinan terhadap perempuan. Aksi berlanjut pada tanggal 17 maret 2018 dengan bentuk yang berbeda. Cherbon Feminist berkolaborasi dengan para pegiat seni dan organ perempuan lainnya untuk merefleksikan Hari Perempuan Sedunia melalui pertunjukan seni ekspresi dalam menyuarakan hak-hak perempuan. Kegiatan tersebut berlangsung tepat pada malam minggu di halaman Balai Kota Cirebon dengan mengusung tema “Ekspresi Perempuan Untuk Perubahan”.  





Tujuan dari setiap kegiatan tersebut bukan sebatas seremonial belaka, akan tetapi para feminis terus bertekad ingin memperjuangkan kehidupan yang berkeadilan, kesetaraan dan membangun kesadaran bersama bahwa laki-laki dan perempuan itu mempunyai hak yang sama sebagai manusia. Sebab, walaupun saat ini perempuan sudah mempunyai ruang untuk mencapai cita-citanya sebagaimana laki-laki, akan tetapi bentuk diskriminasi, kekerasan dalamrumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, dan yang lainnya masih banyak terjadi.

Seperti yang dilansir Women Crisis Centre (WCC) Mawar Balqis pada 2017, dalam catatannnya disebutkan bahwa ada 140 kasus kekerasan, terdiri dari 85 kekerasan seksual, 50 kasus KDRT, 5 kasus trafficking (perdagangan) dan penelantaran terhadap perempuan. Dari  semua kasus tersebut hampir 90 persen dilakukan oleh orang terdekat dengan modus pengancaman dan pemaksaan. (news.okezone.com, sepanjang 2017 terjadi 140 kasus kekerasan perempuan, tertinggi dialami pelajar). Meski angka ini relatif rendah jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi angka tersebut bias saja meningkat, apabila tak ada peningkatan kesadaran terhadap masyarakat soal antisipasi apabila terjadi kekeresaan yang menimpa perempuan.

Kekerasan memang bukan hanya terjadi pada perempuan saja, akan tetapi pada manusia lain pun ada. Namun jika melihat data di atas, jelas bahwa kekerasan, penganiayaan dan pelecehan banyak terjadi terhadap perempuan. Menurut Kyai Husein Muhammad atau yang akrab disapa Buya Husein bahwa tindakan semacam itu muncul karena adanya kekuasaan yang tidak bermoral. Misalnya kontruksi sosial yang membentuk laki-laki berkuasa atas perempuan. Dengan begitu perlu adanya perubahan-perubahan pada sistem kebudayaan yang selama ini berkembang untuk pada gilirannya dapat diwujudkan suatu kontruksi sosial baru yang sejalan dengan hak asasi manusia. (Husein Muhammad, Fiqh Perempuan; hlm. 225)

Selain itu juga perlu adanya penyadaran terhadap perempuan itu sendiri bahwa dirinya berhak mendapatkan hak-haknya sebagai manusia. Misalnya, salah satu dari 8 tuntutan Women March kepada pemerintah di atas adalah menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender. Selama ini sebagian perempuan merasa pasrah dan tidak berdaya terhadap berbagai kekerasan yeng terjadi pada dirinya,  mulai dari kekerasan fisik, psikis juga verbal/mental. Hal ini disebabkan oleh kontruksi sosial yang menganggap bahwa perempuan itu makhluk lemah, penyebar fitnah dan penggoda atau pelakor yang sekarang lagi nge-trend, sehingga ketika perempuan mendapatkan serangan berbagai kekerasan dengan alasan apapun masyarakat akan tetap menyudutkannya.

Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Dengan begitu pemerintah harus lebih bijak dalam menentukan hukum perlindungan terhadap perempuan, salah satunya dengan cara segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual, RUU pekerja rumah tangga dan juga segera menghapus hukum yang diskriminatif terhadap perempuan.

Ketua komnas perempuan Azriana Manalu mengungkapkan, sepajang 2017 kekerasan seksual meningkat, terutama diranah privat yang pelakunya adalah orang terdekat korban, di ranah publik, pemerkosaan terus terjadi dan kian serius,  ditambah lagi dengan kebijakan dan perundang-undangan, ada yang mengancam kekerasan perempuan lewat kriminalisasi atas tubuh perempuan. hal ini sangat jauh dengan pernyataan Presiden Jokowi Dodo bahwa kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa. Maka, momentum Women March ini menjadi waktu yang pas untuk menuntut pemerintah agar segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual. (koran kompas, minggu, 4 Maret 2018, Bangkit Melawan Kekerasan).

Dengan begitu diharapkan ekpresi dan keberadaan perempuan itu bisa lebih diakui. Selain itu, masyakat juga mesti ikut berpartisipasi dalam memberi semangat terhadap korban kekerasan, melindungi dan menghapus tindakan kekerasan dalam lingkungan hidup, kesehatan, pekerjaan juga pendidikan.

Sejalan dengan itu, kekerasan, penganiayaan dan pendiskriminasian terhadap perempuan ataupun laki-laki, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun sehingga perlindungan dan keamanan baik dari pemerintah, pendidikan  juga dari lingkungan hidup, seharusnya berlaku kepada semua manusia tanpa memandang dari sisi perbedaan gender, agama, ras suku dan sebagainya.

Berbicara persoalan perempuan memang tidak akan pernah habis sepanjang kehidupan ini masih berlangsung. Maka dari itu masih perlu perjuangan panjang untuk mencapai kehidupan yang adil, setara dan saling cinta kasih sesama manusia. Sebelum menutup tulisan ini saya mengucapkan selamat Hari Perempuan Internasional yang ke 107, semoga semua perempuan di dunia bisa menjadi perempuan yang mandiri, bisa berekspresi dengan bebas dan dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan keinginannya.

WOMEN MARCH DAN PERJUANGAN HAK-HAK PEREMPUAN WOMEN MARCH DAN PERJUANGAN HAK-HAK PEREMPUAN Reviewed by Cherbon Feminist on March 21, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.